Selamat Datang di Blog Saya

Halo pembaca semua, saya harap Anda menikmati apa yang saya ketik. Mudah-mudahan informasi tersebut berguna dan bermanfaat bagi Anda pembaca semuanya.

Salam Kenal ☜☠☞

Senin, 20 November 2017

Warga Negara

Pengertian Warga Negara
      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. Warga Negara (citizen, citoyen, staatsburger) adalah peserta dari otoritas Negara.
      Istilah ini bermula dari keiginan manusia mempersatukan diri dalam kebersamaan, semua daya kekuatan ditempatkan dibawah kehendak umum sebagai satu kekuatan kelompok. Jadi bermula dari pribadi umum membentuk persatuan semua orang yang disebut “kota” (city) dan sekarang disebut “republic” atau “negara hukum” (body politic), yakni kumpulan manusia dalam suatu negara. Unit ini oleh warganya disebut negara (state), apabila bersifat pasif, sedangkan bersifat aktif diebut penguasa.


      Untuk menentukan kewarganegaraan dikenal ada 2 pendekatan, ditinjau dari segi kelahiran dan segi perkawinan.

Dari kelahiran ada dua pendekatan asa kewarganegaraan (Soetoprawiro, 1996: 10):
Ius Sanguinis (law of blood) Dalam asas ini kriteria kewarganegaraan ditentuan berdasarkan garis orang tua si anak.

Ius Soli (law of soil) Dalam asas ini seseorang diakui kewarganegaraannya berdasarkan tempat dilahirkan, neski orangtuanya adalah warga negara asing.

Kedua asas ini dapat digunakan bersama dengan mengutamaan salah satu, namun dengan tidak menanggalkan kewarganegaraan yang lainnya. Sebagai akibatnya terjadi dwi kewarganegaraan (bipatride) dan sebaliknya dapat saja seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Penyelesaiannya biasanya digunakan hak opsi yaitu hak memilih kewarganegaraan dan hak repudansi (hak menolak kewarganegaraan). Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan melalui cara naturalisasi yaitu melalui proses hukum dengan syarat-syarat tertentu.

Dari segi perkawinan dengan dasar:
Kesatuan hukum, dalam kaitan ini isteri mengikuti kewarganegaraan suami, apabila terjadi perkawinan antar bangsa (campuran)

Persamaan derajat, dalam kaitan ini kewarganegaraan isteri tidak hilang setelah perkawinan campuran.


Seseorang dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara.
• Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD 1945).
• Undang – undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang baik
Tidak ada unsur SARA, Pornografi, Ejekan,dsb
Salam Blogger...!!