Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1)
pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Secara
umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris
dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. Warga
Negara (citizen, citoyen, staatsburger) adalah peserta dari otoritas Negara.
Istilah
ini bermula dari keiginan manusia mempersatukan diri dalam kebersamaan, semua
daya kekuatan ditempatkan dibawah kehendak umum sebagai satu kekuatan kelompok.
Jadi bermula dari pribadi umum membentuk persatuan semua orang yang disebut
“kota” (city) dan sekarang disebut “republic” atau “negara hukum” (body
politic), yakni kumpulan manusia dalam suatu negara. Unit ini oleh warganya
disebut negara (state), apabila bersifat pasif, sedangkan bersifat aktif diebut
penguasa.
Untuk menentukan
kewarganegaraan dikenal ada 2 pendekatan, ditinjau dari segi kelahiran dan segi
perkawinan.
Dari kelahiran ada dua
pendekatan asa kewarganegaraan (Soetoprawiro, 1996: 10):
Ius Sanguinis (law of blood) Dalam asas ini kriteria kewarganegaraan
ditentuan berdasarkan garis orang tua si anak.
Ius Soli (law of soil) Dalam asas ini seseorang diakui kewarganegaraannya
berdasarkan tempat dilahirkan, neski orangtuanya adalah warga negara asing.
Kedua asas ini dapat digunakan
bersama dengan mengutamaan salah satu, namun dengan tidak menanggalkan
kewarganegaraan yang lainnya. Sebagai akibatnya terjadi dwi kewarganegaraan
(bipatride) dan sebaliknya dapat saja seseorang tidak memiliki kewarganegaraan
(apatride). Penyelesaiannya biasanya
digunakan hak opsi yaitu hak memilih kewarganegaraan dan hak repudansi (hak
menolak kewarganegaraan). Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan melalui
cara naturalisasi yaitu melalui proses hukum dengan syarat-syarat tertentu.
Dari segi perkawinan
dengan dasar:
Kesatuan hukum, dalam kaitan ini isteri mengikuti kewarganegaraan suami,
apabila terjadi perkawinan antar bangsa (campuran)
Persamaan derajat, dalam kaitan ini kewarganegaraan isteri tidak hilang
setelah perkawinan campuran.
Seseorang dikatakan warga
negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan
orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga
Negara.
• Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
• Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang –
undang (pasal 26 UUD 1945).
• Undang – undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62
tahun 1958.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik
Tidak ada unsur SARA, Pornografi, Ejekan,dsb
Salam Blogger...!!