1. Pengertian Negara
dan Pemerintahan
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Pengertian Negara
menurut Ahli
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan
atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko,
yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain
wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia
dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold
J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah
asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan
memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM
Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai
ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan
manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai
organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich
Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa
antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah
organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan
penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga
tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan
pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya: Pemisahan kekuasaan karena
pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena
negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut,
maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi
yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai
integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara
yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof.
Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara
diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori
ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert
Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai
kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan
ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich
Engels, Lenin.
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua
golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan
masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak
mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan
kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh :
Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
· Pemerintah dalam arti luas
didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan
tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
· Pemerintah dalam arti sempit pengertian pemerintah adalah
suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk
mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
· Jika pemerintah
adalah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan
lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan:
adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi
guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat
·
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan
negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara.
Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
·
Pemerintahan dalam arti sempit adalahsemua aktivitas,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapaitujuan
negara. Pemerintah dalam artiluas adalah semua aktivitas yang terorganisasi
yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat, atau penduduk danwilayah negaraitu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segistruktural fungsional sebagai
sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan
negara(Haryantodkk, 1997:2-3).
Definisi pemerintahan
menurut beberapa ahli:
A. Aim abdulkarim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara.
B. Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan
menggerakkan organisasi-organisasi, administrator, dan kekuasaan kepemimpinan,
serta kemampuan menciptakan, atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur
lakon pemerintah sebagai penguasa.
C. J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah
yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama Negara terhadap orang yang
diperintah (masyarakat).
D. Hanif nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
E. Muhadam labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari
pada titik tertentu.
F. P.N.H. Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh
dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang
diharapkanakan menjamin bahwa kekuasaan yang di perlukan untuk pemerintahan itu
tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik
Tidak ada unsur SARA, Pornografi, Ejekan,dsb
Salam Blogger...!!