Tahap Perkawinan
Adat Batak Toba
Berikut sedikit
ulasan mengenai urut-urutan pra sampai pasca pernikahan adat Na Gok :
1. Mangarisika
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak
resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk
mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda
holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat
berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding / Marhusip
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang
melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum
diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang
terbatas) datang oada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot,
membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4. Pudun Sauta
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula
mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah
disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama
dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang
terdiri dari :
Kerabat marga ibu (hula-hula)
Kerabat marga ayah (dongan tubu)
Anggota marga
menantu (boru)
Pengetuai
(orang-orang tua)/pariban
Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak
keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan
Pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : Martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan
oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka
dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat
gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah
pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta
jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus
dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali
tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan
pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6.
Martonggo Raja / Maria Raja
Adalah
suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak
diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk
mempersiapkan kepentingan pesta/acara
yang bersifat teknis dan non teknis.
Pemberitahuan
pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara
pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan
pesta/acara dalam waktu yang bersamaan. Memohon izin
pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum
pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan
Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai
menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah
pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai
suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua
belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi
menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan
pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen
(baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita
atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
1. Jambar yang
dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar
uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang
dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang
dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang
pengantin ke rumah paranak.
9.
Mangihut di Ampang (dialap jual)
Yaitu
mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria
dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak
kerabat pria.
10.
Ditaruhon Jual
Jika
pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai
wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi
oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang
dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
Setibanya pengantin wanita beserta
rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan
seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria. Makanan yang
dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea
Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari
si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria
bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas
berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin
wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan
dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan). Setelah selesai
acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan
selanjutnya memulai hidup baru.
13. Manjahea
Setelah beberapa lama pengantin pria dan
wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu),
maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan
wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata
pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah
berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud
dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini
parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke
simundur-mundur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik
Tidak ada unsur SARA, Pornografi, Ejekan,dsb
Salam Blogger...!!