Ilustrasi dan Kronologi Prosesi Adat Dan Pemakaman
Jenazah
Namun sebelum perlakuan terhadap
hula-hula tersebut dilakukan terlebih dahulu ada rapat (pangarapotan) mengenai waktu dan adat
semestinya (partuatna) oleh keluarga dan kerabat yang meninggal sesuai marganya
(hasuhutan) untuk meminta kelayakan
prosesi berdasarkan status yang meninggal kepada masyarakat adat
setempat (dongan sahuta).
Kesepakatan ini lalu akan
berlanjut pada proses Tonggo Raja atau Ria Raja, di mana berdasarkan hasil
rapat keluarga sebelumnya sudah jelas rencana prosesi yang diinginkan, akan
mengundang tulang (saudara ibu dari pihak laki-laki), tulang rorobot (saudara
ibu dari pihak perempuan), bona tulang (saudara nenek dari pihak laki-laki),
bona ni ari (saudara ibu dari kakek pihak laki-laki) dan seterusnya ke atas
(bila memungkinkan tergantung status umur maupun keturunan yang meninggal), hula-hula
(saudara dari pihak istri), hula-hula na marhamaranggi (saudara dari ipar
perempuan) dan hula-hula na poso (saudara dari menantu perempuan/parumaen).
Tujuan dari Tonggo Raja atau Ria
Raja ini adalah memohon kepada tulang dan hula-hula tersebut agar bersedia
kiranya untuk menutupkan ulos saput pada jenazah dan memberikan ulos kepada
keluarga yang ditinggalkan. Pada saat memohon ini juga dilakukan pembagian
jambar (hak atas statusnya dalam Dalihan Na Tolu di acara tersebut) sebagai
syarat permohonan yang telah disetujui. Bila yang meninggal adalah laki-laki,
yang menutupkan ulos ke jenazah adalah saudara atau marga pihak ibu dari orang
yang meninggal (tulang dari laki-laki meninggal tersebut). Bila yang meninggal
adalah perempuan, yang menutupkan ulos adalah saudara atau marga dari perempuan
tersebut (hula-hulanya atau ibotonya, tulang dari anak-anaknya).
Bila telah sepakat, maka prosesi
menjelang pemakaman akan berlanjut di halaman tempat peti jenazah di letakkan.
Kesepakatan di Tonggo Raja atau Ria Raja tersebut direalisasikan diiringi
dengan musik atau gondang (sesuai permintaan dan kesepakatan di pangarapoton)
seiring dengan pemberian ulos oleh tulang dan hula-hula kepada kelurga yang
ditinggalkan (pemberian ini telah dicatat urutannya).
Sebagai ganti pemberian tersebut pihak
keluarga yang diulosi akan membalasnya dalam bentuk piso-piso/pasituak na
tonggi sebagai tanda terima kasih dan selamat jalan kepada pemberi ulos. Perlu
dicatat pula, bahwa agama juga memiliki peranan dalam prosesi ini. Bila dia
seorang Kristen, pada saat penutupan peti jenazah dan memasukkan ke liang
lahat, prosesi dipimpin oleh pemuka gereja (pendeta).
Hal yang perlu diperhatikan
adalah, ketika malam sebelumnya di Tonggo Raja saat pembagian jambar, jambar
yang diserahkan sesuai kedudukannya harus demikian pula jambar yang diserahkan
ketika prosesi adat di halaman menjelang pemakamannya esok harinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik
Tidak ada unsur SARA, Pornografi, Ejekan,dsb
Salam Blogger...!!