Adat Upacara Kematian
Dan Fungsi Ulos Dalam Budaya Batak
Adat upacara kematian dan fungsi
ulos dalam budaya Batak memiliki peranan penting dan saling berkaitan erat.
Ulos merupakan simbol budaya Batak, dan setiap adat pernikahan maupun kematian
melibatkan ulos dalam prosesinya. Ulos diberikan oleh tulang (kerabat dari ibu)
atau hula-hula (kerabat dari istri), dan biasanya dalam melakukannya selalu
dimulai dengan musyawarah terlebih dahulu. Pada artikel Kematian Dan Adat
Tradisinya Dalam Budaya Batak telah disebutkan mengenai beberapa istilah, jenis
kematian dan prosesi adatnya. Kali ini Media Budaya mencoba mengangkat kembali
tema yang sama namun lebih kepada peranan ulos, kronologi dan fungsi Dalihan Na
Tolu di dalamnya.
Adat upacara pemakaman dalam
budaya Batak memberlakukan pemberian ulos dengan prosesi dan kronologi yang
lebih rumit dan lengkap untuk melibatkan tulang/hula-hula, dongan tubu dan boru
(fungsi dalihan na tolu) bila terjadi kematian pada orang yang sudah berumah
tangga atau berkeluarga. Untuk menentukan siapa saja yang berhak memberikan
ulos kepada yang meninggal dan kepada keturunan yang ditinggalkan haruslah
melalui musyawarah (pangarapoton) atau rapat untuk membahas status meninggal
orang tersebut dan prosesi apa yang tepat (partuatna) agar jenazah bisa
dikuburkan semestinya.
Pangarapotan, adalah suatu penghormatan kepada yang meninggal yang statusnya telah
memiliki keturunan yang telah berumah tanggasebelum acara besarnya dan
penguburannya atau di halaman (bilamana memungkinkan). Dalam hal ini suhut
dapat meminta tumpak (bantuan) secara resmi dari keluarga yang tergabung dalam
Dalihan Natolu disebut Tumpak di Alaman.
Partuatna, yaitu hari yang dianggap menyelesaikan Adat kepada seluruh halayat
Dalihan Natolu yang mempunyai hubungan berdasarkan adat. Pada waktu pelaksanaan
ini pula Suhut akan memberikan Piso-piso/situak Natonggi kepada kelompok
Hula-hula/Tulang yang mana memberikan Ulos tersebut diatas kepada yang
meninggal dan keluarga dan pemberian uang ini oleh keluarga tanda kasihnya..
Juga pada waktu bersamaan ini pula dibagikan jambar-jambar sesuai dengan
fungsinya masing-masing dengan azas musyawarah sebelumnya, setelah itu
dilaksanakanlah upacara adat mandokon hata dari masing-masing pihak sesuai
dengan urutan-urutan secara tertulis. Setelah selesai, bagi orang Kristen
diserahkan kepada Gereja (Huria) untuk seterusnya dikuburkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik
Tidak ada unsur SARA, Pornografi, Ejekan,dsb
Salam Blogger...!!