Kedudukan dan fungsi Pancasila
bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik
dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa,
sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam
proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan
secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga
harus dipahami secara kronologis.
Oleh karena itu, untuk memahami
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya
maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut
:
Pengertian Pancasila secara
etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila”
berasal dari Sansekerta dari India
(bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki
dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima ”
“syila” vokal I pendek
artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya
“peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “
yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata
“Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal
i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau
secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila”
dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali
ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan
suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut
adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad
Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam
siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang
artinya lima
dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu
seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus
1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana
didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu
dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila
menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan
Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal
ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan
calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang
secara bulat.
Pengertian
Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia . Untuk melengkapi
alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka,
maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang.
Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia
yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan
Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2
ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang
terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut
:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan
benar sebagai dasar negara Republik Indonesia ,
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik
Tidak ada unsur SARA, Pornografi, Ejekan,dsb
Salam Blogger...!!