Hukum Privasi
Hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi. Salah satu contoh
hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain
tanpa harus diketahui oleh umum. Upaya untuk mengantisipasi berbagai bentuk
penyalahgunaan data pribadi dan pengambilalihan hak atas kepemilikan dan
penggunaannya secara sewenang-wenang, maka pemerintah juga dari berbagai negara
sudah mengeluarkan berbagai kerangka regulasi demi melindungi integritas,
kehormatan dan kerahasiaan data pribadi konsumen dan individu secara umum.
terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi
hak privasi melainkan “hak pribadi”.
Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “Pada dasarnya informasi yang
dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan
harus dilarang” (Pasal 40 UU 36/1999). Secara umum, konsep perlindungan data
pribadi dianggap sebagai bagian dari perlindungan atas privasi, yang merupakan
konsep spesifik dari privasi itu sendiri, dimana privasi merupakan hak asasi
manusia yang fundamental, dan perlindungan data adalah salah satu cara untuk
melindungi privasi itu sendiri.
Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi
sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalamPasal 42
ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan
pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim
dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.” ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam
pembicaraan.
Hak Cipta pada Web
Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun
1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU
No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah
menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. UU No.12/1997,
khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan
yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program
komputer.
Gambaran Umum tentang Hak Cipta |
Pada dasarnya, pengambilan naskah lewat internet dari sebagian atau
seluruhnya dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Tetapi, jika hal
tersebut diusut sampai ke pengadilan, akan timbul beberapa permasalahan,
seperti siapa sebenarnya pemilik situs?, di pengadilan mana penuntutan atau
gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan
berbagai permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan
cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi"
hukum terlebih dahulu.
Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:
1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin saja webmaster
atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa
saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu
saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja isinya diambil
seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang netter untuk
mengambil isi situsnya.
2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting)
naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997,
penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan,
diantaranya:
a.
harus disebutkan dan atau dicantumkan sumbernya;
b.
untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; dan
c.
harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini
adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun
jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang
akan menentukan tolok ukur ini.
Sumber
:
http://ersalputraa.blogspot.co.id/2015/04/hak-privasi-hak-privasi-adalah.htmlhttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d5605606b42e/hak-privasi http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl90/hak-cipta-di-internethttps://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik
Tidak ada unsur SARA, Pornografi, Ejekan,dsb
Salam Blogger...!!